
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 K/12/DJE/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 350 K/12/DJE/2108 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak.