logo wide

Penggunaan dana yang disalurkan BPDPKS tersebut selain harus mendatangkan manfaat yang besar bagi peremajaan sawit juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu proses pelaporan dan tertib administrasi yang bisa dilaksanakan oleh petani penerima dana tersebut. Hal yang sama juga harus diterapkan oleh BPDPKS selaku penyalur dana.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini, berikut wawancara tim Warta Ekonomi dengan Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman. Berikut petikannya.

Bagaimana sistem pengawasan dan pelaporan yang ada di BPDPKS terkait dana replanting?

Begini, pada mulanya konsep dana yang disalurkan oleh BPDPKS kepada petani untuk replanting itu kami anggap semacam hibah. Dalam artian, jika dana itu sudah disalurkan maka urusannya selesai. Tetapi dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, BPK ternyata tidak demikian keinginannya. BPK menginginkan adanya pertanggungjawaban. Karena itulah sekarang penyaluran dana itu harus dilaporkan dan teradministrasi dengan jelas. Kami sudah menyusun sistem tersebut.

Apa yang ingin diharapkan dari adanya sistem seperti itu?

Tujuannya jelas, yakni dana yang disalurkan itu benar-benar digunakan untuk keperluan replanting, bukan untuk keperluan lainnya. Jadi bukan untuk digunakan jadi simpan pinjam misalnya, atau untuk keperluan keluarga petani. Dana itu harus benar-benar untuk replanting.

Bagaimana upaya agar sistem tersebut bisa diterapkan oleh petani atau pemilik lahan?

Kami bermitra dengan bank dan bank itulah yang akan memasukan pengawasan itu dalam sistemnya. Kami membuat perjanjian dengan bank untuk kepentingan ini, isinya menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kami tidak mempunyai kantor di daerah jadi kami bermitra dengan bank.

Pola seperti apa yang diterapkan BPDPKS selama ini?

Dalam kerjasama dengan bank itu ada ketentuan untuk pencairan dana yang intinya adalah memastikan bahwa dana itu digunakan untuk keperluan replanting. Misalnya, proses tumbang chipping dalam replanting itu kan dikerjakan oleh pihak lain, harus menggunakan kontraktor. Nah, petani harus bisa membuktikan kontrak kerja dengan kontraktor itu. Bank kemudian akan memverifikasinya untuk kemudian mencairkan dananya.

Bagaimana dengan sistem administrasinya?

Bank kita mintakan untuk mengadiministrasikan bukti-bukti tadi dalam sistem perbankannya. Kami sudah rapat dengan bank dalam kaitan ini. Kami berharap bisa menyusun satu sistem yang sama. Sebelumnya ini tidak dilakukan. ***