Kemasyarakatan dan UMKM

Meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan mendukung pertumbuhan UMKM berbasis kelapa sawit melalui akses pelatihan, pendampingan usaha, dan pembiayaan. Melalui program ini, masyarakat perkebunan dan UMKM diharapkan dapat lebih mandiri secara ekonomi serta meningkatkan daya saingnya dalam ekosistem industri kelapa sawit

Array

Landasan Hukum

Program ini didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 – Menetapkan bahwa dana BPDP dapat digunakan untuk mendukung program kemasyarakatan, pemberdayaan petani, dan pengembangan UMKM berbasis kelapa sawit.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 – Mengatur mekanisme penggunaan dana BPDP untuk mendukung program sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 – Mengatur skema pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM yang bergerak di sektor perkebunan dan produk turunannya.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 521/Kpts/KB.410/2021 – Memberikan pedoman teknis terkait program pemberdayaan petani dan UMKM di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tujuan Program

Program ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat – Memberikan dukungan bagi petani kecil dan komunitas perkebunan agar lebih produktif dan sejahtera.
  • Memperkuat UMKM Berbasis Kelapa Sawit – Mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan hasil perkebunan sawit sebagai bahan baku utama.
  • Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Lokal – Membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan akses pembiayaan dan pasar.

Ruang Lingkup Program

Program Kemasyarakatan dan UMKM Perkebunan mencakup beberapa aspek utama, yaitu:

1. Pemberdayaan Petani dan Masyarakat Perkebunan

  • Pelatihan dan pendampingan teknis bagi petani sawit kecil agar lebih produktif dan efisien.
  • Fasilitasi akses petani terhadap sarana produksi seperti pupuk, benih unggul, dan alat pertanian.

2. Dukungan Pengembangan UMKM Berbasis Sawit

  • Pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di sektor pengolahan hasil sawit, seperti minyak goreng, kosmetik berbasis sawit, dan bioenergi.
  • Bantuan teknis dan pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM agar mampu mengembangkan usahanya.

3. Penguatan Akses Pasar dan Kemitraan

  • Fasilitasi kemitraan antara petani, koperasi, dan pelaku industri hilir untuk memperluas pasar produk berbasis sawit.
  • Dukungan dalam promosi dan branding produk UMKM berbasis sawit agar dapat bersaing di pasar nasional dan global.

4. Program Sosial dan Infrastruktur Masyarakat

  • Pembangunan fasilitas umum di sekitar perkebunan, seperti akses jalan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
  • Program tanggung jawab sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh industri perkebunan kelapa sawit.

Mekanisme Mengikuti Program

Untuk memperoleh dukungan dalam program kemasyarakatan dan UMKM yang dikelola oleh BPDP, tahapan berikut harus dilalui:

  1. Pengajuan Proposal atau Pendaftaran
    • Kelompok tani, koperasi, atau pelaku UMKM mengajukan proposal kepada BPDP yang mencakup rencana usaha, kebutuhan pembiayaan, dan dampak yang diharapkan.
  2. Evaluasi dan Verifikasi
    • BPDP bersama instansi terkait melakukan seleksi dan verifikasi kelayakan proposal berdasarkan potensi dampak sosial dan ekonomi.
  3. Penetapan Penerima Program
    • Proposal yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai penerima manfaat, dan BPDP akan menyusun perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat atau UMKM penerima dana.
  4. Pelaksanaan Program
    • Program dijalankan sesuai dengan kesepakatan, termasuk pencairan dana, pendampingan teknis, dan fasilitasi kemitraan dengan pelaku industri.
  5. Monitoring dan Evaluasi
    • BPDP melakukan pengawasan terhadap efektivitas program dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar meningkatkan kesejahteraan petani serta pertumbuhan UMKM

RELATED POSTS

N/A