Pengembangan Bahan Bakar Nabati
Mendukung penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit sebagai sumber energi terbarukan dengan menstabilkan pasar, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta meningkatkan keberlanjutan industri sawit. Melalui program ini, BPDP berperan dalam mendorong transisi energi hijau dan memperkuat daya saing industri kelapa sawit Indonesia di pasar global.
Landasan Hukum
Program ini didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 – Menetapkan bahwa dana BPDPKS digunakan untuk mendukung penyediaan dan pemanfaatan BBN berbasis kelapa sawit, khususnya biodiesel.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 – Mengatur mekanisme penggunaan dana BPDPKS untuk mendukung industri BBN dari kelapa sawit.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015 – Mengatur kewajiban pencampuran biodiesel dalam bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan di Indonesia.
- Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 189K/10/DJE/2022 – Menetapkan alokasi dan harga indeks pasar biodiesel yang didukung oleh BPDPKS.
Tujuan Program
Program ini dirancang untuk:
- Menjaga Stabilitas Pasar Biodiesel: Mendukung industri biodiesel agar tetap kompetitif dan memiliki kepastian pasar di dalam negeri.
- Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi impor bahan bakar minyak.
- Mendukung Keberlanjutan Industri Sawit: Menciptakan nilai tambah bagi industri kelapa sawit dengan memperluas pasar produk turunan berupa biodiesel.
Ruang Lingkup Program
Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Subsidi Selisih Harga Biodiesel
- Dana BPDP digunakan untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dengan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis solar.
- Dukungan Infrastruktur BBN
- Pembangunan dan peningkatan kapasitas fasilitas produksi biodiesel.
- Pengembangan rantai distribusi dan logistik bahan bakar nabati agar lebih efisien.
- Riset dan Inovasi Teknologi BBN
- Pengembangan teknologi produksi biodiesel yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
- Studi pemanfaatan BBN untuk sektor lain seperti aviasi (bioavtur) dan maritim.
- Sertifikasi dan Standarisasi Produk
- Penetapan standar kualitas biodiesel agar sesuai dengan regulasi nasional dan internasional.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBN.
Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dalam Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) oleh BPDP dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan Proposal atau Pendaftaran
- Badan usaha produsen biodiesel yang ingin mendapatkan dukungan dapat mengajukan proposal atau mendaftar ke BPDP melalui aplikasi online dengan melampirkan persyaratan legalitas lembaga dan legalitas lahan.
- Evaluasi dan Verifikasi
- BPDP bersama Kementerian ESDM dan instansi terkait melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan proposal berdasarkan kriteria seperti kapasitas produksi, kualitas produk, dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penetapan Penerima Dana
- Setelah lolos evaluasi, BPDP menetapkan penerima dana dan menyusun perjanjian kerja sama terkait pencampuran dan distribusi biodiesel.
- Penyaluran Dana Subsidi
- Dana subsidi diberikan kepada badan usaha setelah verifikasi oleh Kementerian ESDM, memastikan bahwa biodiesel telah disalurkan sesuai dengan kebijakan pencampuran bahan bakar.
- Monitoring dan Evaluasi
- BPDP melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya dan kegiatan berjalan sesuai rencana.
RELATED POSTS
N/A