Komite Pengarah
Komite Pengarah dibentuk untuk memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan. Komite ini memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan terkait penghimpunan dan penggunaan Dana, termasuk pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.
Susunan Keanggotaan
Komite Pengarah terdiri dari:
Ketua:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
- Menteri Pertanian
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Pelibatan Pihak Lain
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Pengarah dapat:
- Melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu.
- Menunjuk narasumber utama (prominent) dari:
- Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
- Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit
- Eksportir komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya
Sekretariat Komite Pengarah
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite Pengarah dibantu oleh Sekretariat. Susunan keanggotaan dan tugas Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.