Komite Pengarah

Komite Pengarah dibentuk untuk memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan. Komite ini memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan terkait penghimpunan dan penggunaan Dana, termasuk pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.

Susunan Keanggotaan

Komite Pengarah terdiri dari:

Ketua:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota:

  • Menteri Pertanian
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

Pelibatan Pihak Lain

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Pengarah dapat:

  • Melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu.
  • Menunjuk narasumber utama (prominent) dari:
    • Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
    • Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit
    • Eksportir komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya

Sekretariat Komite Pengarah

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Komite Pengarah dibantu oleh Sekretariat. Susunan keanggotaan dan tugas Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.