SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN
Memiliki peran penting dalam pengembangan infrastruktur perkebunan kelapa sawit di Indonesia melalui Program Sarana dan Prasarana Perkebunan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional
Landasan Hukum
Pelaksanaan program ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018: Mengatur tentang penggunaan dana untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit oleh BPDPKS.
- Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 8 Tahun 2021: Menetapkan tata cara penyaluran dan penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
- Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 273/Kpts/HK.160/9/2020: Berisi pedoman teknis mengenai sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS.
Tujuan Program
Program ini dirancang untuk:
- Meningkatkan Produktivitas: Dengan menyediakan infrastruktur yang memadai, seperti jalan akses dan sistem irigasi, guna mendukung kegiatan operasional perkebunan.
- Mendukung Keberlanjutan: Mendorong praktik perkebunan yang ramah lingkungan melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan konservasi sumber daya alam.
- Meningkatkan Kesejahteraan Petani: Memfasilitasi akses petani terhadap sarana produksi dan pasar, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
Ruang Lingkup Program
Program Sarana dan Prasarana Perkebunan mencakup beberapa kegiatan utama, antara lain:
- Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur: Meliputi pembangunan jalan kebun, jembatan, dan fasilitas penunjang lainnya untuk memperlancar distribusi hasil panen.
- Pengembangan Sistem Irigasi: Penyediaan dan perbaikan saluran irigasi untuk memastikan ketersediaan air yang cukup bagi tanaman kelapa sawit.
- Penyediaan Fasilitas Pengolahan: Pembangunan unit pengolahan hasil panen dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan nilai tambah produk dan menjaga kelestarian lingkungan.
Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana untuk program ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pengajuan Proposal: Kelompok tani atau koperasi mengajukan proposal yang memuat rencana pembangunan sarana dan prasarana kepada BPDP.
- Evaluasi dan Verifikasi: BPDP bersama instansi terkait melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kelayakan proposal yang diajukan.
- Penetapan Penerima Dana: Setelah lolos evaluasi, BPDP menetapkan penerima dana dan menyusun perjanjian kerja sama.
- Penyaluran Dana: Dana disalurkan secara bertahap sesuai dengan progres pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- Monitoring dan Evaluasi: BPDP melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya dan kegiatan berjalan sesuai rencana.
Melalui implementasi Program Sarana dan Prasarana Perkebunan yang berlandaskan peraturan yang ada, BPDP berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri kelapa sawit Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan petani.