PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
Mendukung inovasi dan peningkatan daya saing industri kelapa sawit melalui Program Penelitian dan Pengembangan . Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan berbasis riset dan teknologi
Array
Landasan Hukum
Pelaksanaan program ini didasarkan pada beberapa regulasi berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 – Menetapkan bahwa dana BPDP digunakan untuk penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing industri perkebunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 – Mengatur mekanisme penggunaan dana BPDP untuk mendukung riset dan pengembangan sektor perkebunan.
- Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 10 Tahun 2021 – Menentukan prosedur dan kriteria dalam pengalokasian dana penelitian dan pengembangan industri kelapa sawit.
- Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 500/Kpts/KB.410/2020 – Berisi pedoman teknis dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang didanai BPDPKS.
Tujuan Program
Program ini dirancang untuk:
- Meningkatkan Produktivitas: Menghasilkan inovasi dalam budi daya, pemuliaan tanaman, serta teknologi pascapanen guna meningkatkan hasil perkebunan.
- Mendukung Keberlanjutan: Mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan strategi konservasi yang mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap lingkungan.
- Memperkuat Daya Saing Global: Memfasilitasi riset yang meningkatkan kualitas produk kelapa sawit agar memenuhi standar internasional dan memperluas pasar ekspor.
Ruang Lingkup Program
Program Penelitian dan Pengembangan Perkebunan mencakup beberapa bidang utama:
- Riset Pemuliaan dan Budi Daya
- Pengembangan varietas unggul kelapa sawit dengan produktivitas tinggi dan ketahanan terhadap hama serta penyakit.
- Penelitian tentang teknik budi daya yang lebih efisien dan berkelanjutan.
- Teknologi Pascapanen dan Hilirisasi
- Inovasi dalam pengolahan kelapa sawit untuk meningkatkan kualitas dan diversifikasi produk.
- Pengembangan teknologi produksi minyak sawit dengan efisiensi yang lebih tinggi.
- Keberlanjutan dan Lingkungan
- Riset mengenai mitigasi dampak lingkungan dan peningkatan praktik perkebunan berkelanjutan.
- Pengembangan sistem sertifikasi untuk meningkatkan standar keberlanjutan di industri sawit.
- Ekonomi dan Pasar
- Studi pasar dan rantai nilai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk sawit Indonesia.
- Kajian mengenai regulasi global yang dapat berdampak pada industri sawit nasional.
Mekanisme Mengikuti Program
Untuk memperoleh pendanaan dalam program penelitian dan pengembangan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:
- Pengajuan Proposal
- Lembaga penelitian, universitas, atau pihak terkait mengajukan proposal penelitian kepada BPDPKS yang mencakup tujuan, metodologi, dan manfaat yang diharapkan.
- Evaluasi dan Verifikasi
- BPDPKS bersama tim ahli dan instansi terkait akan melakukan seleksi dan verifikasi kelayakan proposal berdasarkan kriteria ilmiah dan relevansi terhadap industri sawit.
- Penetapan Penerima Dana
- Proposal yang lolos evaluasi akan ditetapkan sebagai penerima dana, dan BPDPKS menyusun perjanjian kerja sama dengan peneliti atau lembaga riset.
- Penyaluran Dana
- Dana diberikan secara bertahap sesuai dengan progres penelitian yang dilaporkan secara berkala kepada BPDPKS.
- Monitoring dan Evaluasi
- BPDPKS melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa penelitian berjalan sesuai rencana dan hasilnya dapat memberikan dampak nyata bagi industri kelapa sawit.