PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN

Mendukung inovasi dan peningkatan daya saing industri kelapa sawit melalui Program Penelitian dan Pengembangan . Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit dengan pendekatan berbasis riset dan teknologi

Array

Landasan Hukum

Pelaksanaan program ini didasarkan pada beberapa regulasi berikut:

  • Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 – Menetapkan bahwa dana BPDP digunakan untuk penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan daya saing industri perkebunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 – Mengatur mekanisme penggunaan dana BPDP untuk mendukung riset dan pengembangan sektor perkebunan.
  • Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 10 Tahun 2021 – Menentukan prosedur dan kriteria dalam pengalokasian dana penelitian dan pengembangan industri kelapa sawit.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 500/Kpts/KB.410/2020 – Berisi pedoman teknis dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang didanai BPDPKS.

Tujuan Program

Program ini dirancang untuk:

  • Meningkatkan Produktivitas: Menghasilkan inovasi dalam budi daya, pemuliaan tanaman, serta teknologi pascapanen guna meningkatkan hasil perkebunan.
  • Mendukung Keberlanjutan: Mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan strategi konservasi yang mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap lingkungan.
  • Memperkuat Daya Saing Global: Memfasilitasi riset yang meningkatkan kualitas produk kelapa sawit agar memenuhi standar internasional dan memperluas pasar ekspor.

Ruang Lingkup Program

Program Penelitian dan Pengembangan Perkebunan mencakup beberapa bidang utama:

  1. Riset Pemuliaan dan Budi Daya
    • Pengembangan varietas unggul kelapa sawit dengan produktivitas tinggi dan ketahanan terhadap hama serta penyakit.
    • Penelitian tentang teknik budi daya yang lebih efisien dan berkelanjutan.
  2. Teknologi Pascapanen dan Hilirisasi
    • Inovasi dalam pengolahan kelapa sawit untuk meningkatkan kualitas dan diversifikasi produk.
    • Pengembangan teknologi produksi minyak sawit dengan efisiensi yang lebih tinggi.
  3. Keberlanjutan dan Lingkungan
    • Riset mengenai mitigasi dampak lingkungan dan peningkatan praktik perkebunan berkelanjutan.
    • Pengembangan sistem sertifikasi untuk meningkatkan standar keberlanjutan di industri sawit.
  4. Ekonomi dan Pasar
    • Studi pasar dan rantai nilai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk sawit Indonesia.
    • Kajian mengenai regulasi global yang dapat berdampak pada industri sawit nasional.

Mekanisme Mengikuti Program

Untuk memperoleh pendanaan dalam program penelitian dan pengembangan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:

  1. Pengajuan Proposal
    • Lembaga penelitian, universitas, atau pihak terkait mengajukan proposal penelitian kepada BPDPKS yang mencakup tujuan, metodologi, dan manfaat yang diharapkan.
  2. Evaluasi dan Verifikasi
    • BPDPKS bersama tim ahli dan instansi terkait akan melakukan seleksi dan verifikasi kelayakan proposal berdasarkan kriteria ilmiah dan relevansi terhadap industri sawit.
  3. Penetapan Penerima Dana
    • Proposal yang lolos evaluasi akan ditetapkan sebagai penerima dana, dan BPDPKS menyusun perjanjian kerja sama dengan peneliti atau lembaga riset.
  4. Penyaluran Dana
    • Dana diberikan secara bertahap sesuai dengan progres penelitian yang dilaporkan secara berkala kepada BPDPKS.
  5. Monitoring dan Evaluasi
    • BPDPKS melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa penelitian berjalan sesuai rencana dan hasilnya dapat memberikan dampak nyata bagi industri kelapa sawit.

RELATED POSTS