Selayang Pandang
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) adalah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. BPDP dibentuk untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan guna mendukung keberlanjutan, produktivitas, dan daya saing komoditas perkebunan nasional.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
- Perpres No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan
- PMK No. 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDP
Komoditas yang Dikelola
Sesuai Perpres 132/2024, BPDP kini mengelola dana untuk tiga komoditas strategis perkebunan, yaitu:
- Kelapa Sawit 🌴
- Kakao 🍫
- Kelapa 🥥
Tugas dan Fungsi
BPDP memiliki tugas pokok untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana perkebunan sesuai kebijakan pemerintah. Fungsi utamanya meliputi:
- Perencanaan dan Penganggaran dana perkebunan.
- Penghimpunan dana dari pungutan ekspor dan sumber sah lainnya.
- Pengelolaan dan pengembangan dana secara profesional dan transparan.
- Penyaluran dana untuk mendukung program strategis sektor hulu dan hilir.
- Pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Komite Pengarah
Komite Pengarah BPDP terdiri dari delapan kementerian, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua)
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Program Strategis
BPDP menyalurkan dana untuk mendukung program pada dua sektor:
Sektor Hulu:
- Peremajaan perkebunan rakyat (PSR dan komoditas lain).
- Peningkatan sarana dan prasarana perkebunan.
- Penguatan kelembagaan pekebun.
Sektor Hilir:
- Penelitian, pengembangan, dan inovasi.
- Pengembangan sumber daya manusia.
- Hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah produk.
- Promosi dan ekspansi pasar ekspor.
- Dukungan biodiesel dan energi terbarukan.
- Pangan berbasis hasil perkebunan.
Sumber Pendanaan
Dana BPDP bersumber dari:
- Pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau produk turunannya.
- Hasil pengembangan dana.
Pengawasan
BPDP diawasi melalui:
- Pembinaan teknis dan keuangan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat SMI dan Direktorat PPK BLU).
- Pengawasan fungsional oleh BPK dan APIP.
- Satuan Pengawasan Internal (SPI) di lingkungan BPDP.