logo wide

Pemerintah menerbitkan Peraturaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.