
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Peraturan ini antara lain mengatur mengenai penetapan harga tandan buah segar (TBS) serta hubungan kemitraan antara pekebun sawit dengan pabrik kelapa sawit (PKS). [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/11/PERMENTAN-NO-1-THN-2018-TTG-TBS.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]