
Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpes-No-5-2006-Ttg-Kebijakan-Energi-Nasional.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]