logo wide

DALAM rangka mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa negara, pemerintah mempercepat penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain. Untuk itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Permen-ESDM-12-Thn-2015.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`400\`]