
Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 merupakan salah satu cara untuk membangun katahanan energi dengan membuat cadangan energi nasional yang terdiri dari cadangan operasional, cadangan penyangga energi (CPE), dan cadangan strategis.
Berikut salinan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014: