
\'Rancangan Permentan tentang prinsip dan kriteria new ISPO mudah-mudahan akhir Agustus selesai,\' kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam webinar Menguatkan Pengelolaan Kebun Sawit Berkelanjutan, Selasa (25/8/2020), sebagaimana diberitakan Katadata.
Kementan sebelumnya menyebutkan, Permentan tersebut akan mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dan pekebun untuk memiliki sertifikasi ISPO paling lambat lima tahun sejak Perpres diundangkan, yaitu pada 2025. \'Kami persiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk menindaklanjuti Perpres 44 2020,\' kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono.
Aturan turunan Perpres 44/2020 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan membuka ruang partisipasi pemangku kepentingan, meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi. Aturan tersebut juga berfungsi untuk menata ulang kelembagaan Komisi ISPO dari sisi keanggotaan, tugas, dan fungsinya.
Menurut Musdhalifah, aturan tersebut juga akan menyempurnakan standar dan persyaratan sertifikasi ISPO, meningkatkan perhatian pada masalah deforestasi, konversi lahan gambut, dan emisi gas rumah kaca serta, membangun mekanisme pemantauan yang lebih kredibel. Perpres ISPO juga menegaskan mengenai adanya prinsip kebertelurusan. ***