Language Lang Indonesian
  • Indonesian
  • English
  • BERANDA
  • TENTANG
      • Selayang Pandang
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Manajemen
          • Komite Pengarah
          • Dewan Pengawas
          • Direksi
  • INFORMASI PUBLIK
      • Berita
      • Laporan
          • Laporan Keuangan
          • Laporan Tahunan
          • Laporan Kinerja
          • Laporan Lainnya
      • Pengumuman
      • Siaran Pers
      • Hasil Penelitian
      • Peraturan
      • Infografis
  • PROGRAM LAYANAN
      • PENGHIMPUNAN DANA
      • PENGELOLAAN DANA
      • PROGRAM LAYANAN HULU
      • Sektor Hulu Sawit I
      • Sektor Hulu Sawit II
      • Sektor Hulu Kakao
      • Sektor Hulu Kelapa
      • PROGRAM LAYANAN HILIR
      • Penelitian dan Pengembangan
      • Pengembangan SDM Perkebunan
      • Pengembangan Bahan Bakar Nabati
      • Program Pangan dan Hilirisasi
      • PROGRAM KELEMBAGAAN
      • Kemasyarakatan dan UMKM
      • Kerjasama Kelembagaan
  • PENGADAAN
  • KARIER
  • HUBUNGI KAMI
close× Call Us
close×

Breadcrumb

  1. Home
  2. Peraturan Menteri ESDM Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Biodiesel

Peraturan Menteri ESDM Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Biodiesel

Copied to clipboard
imagelink

https://www.bpdp.or.id/uploads/images/image_750x_601a3e9d8ff95.jpg

logo wide

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Submited by tejesuka on Apr 28, 2018
Media Social
Informasi

Pertanyaan 
Pengaduan 

Hubungi Kami
Peta Situs

Website Kementerian Keuangan Lainnya

Kementerian Keuangan RI | Sekretariat Jenderal | Inspektorat Jenderal | Direktorat Jenderal Anggaran | Direktorat Jenderal Pajak | Direktorat Jenderal Bea Cukai | Direktorat Jenderal Perbendaharaan | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko | Badan Kebijakan Fiskal | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Media Pelaporan
Hai KPK
Copyright © Badan Pengelola Dana Perkebunan, 2025
Telp: 021 - 84283099 Fax: 021 - 8248 3090 Call Center hai DJPb: 14090
Gedung Surachman Tjokrodisurjo Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, RT 07/RW 01, Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110