logo wide

Pemerintah menerbitkan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan. Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan insentif untuk pemanfaatan energi baru terbarukan. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_2007_30.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]