Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi

Pemerintah menerbitkan Undang-undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan. Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan insentif untuk pemanfaatan energi baru terbarukan. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_2007_30.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]The Government has enacted law No 30 year 2016 on Energy to regulate provision and utilization of energy in a sustainable way.
myimage
logo-bpdp300.png

Sudah 413 Pelaku Usaha Sawit Bersertifikat ISPO

SEBANYAK 67 pelaku usaha kelapa sawit, termasuk dua koperasi petani swadaya, memperoleh sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai bukti telah menjalankan praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Sebanyak 67 sertifikat yang diserahkan Komisi ISPO tersebut mencakup luas lahan 235.867 hektare. Dengan penambahan 67 penerima sertifikat itu, jumlah total pemegang sertifikat ISPO hingga Agustus 2018 tercatat 413 pelaku usaha, yang terdiri dari 397 perusahaan sawit, satu asosiasi pekebun swadaya, dua KUD pekebun swadaya, dan tiga KUD plasma.
myimage
logo-bpdp300.png

Isu kontaminan 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidol esters (GE)

Kontaminasi menjadi masalah yang krusial bagi minyak sawit dan inti sawit. Jenis kontaminan yang sering dituntut untuk dianalisa pada perdagangan global minyak sawit dan inti sawit adalah logam berat, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), dioxin, polychlorinated biphenyls (PCB), dan residu pestisida (The Commision of the European Communities, 2006). Sejauh ini semua kontaminan yang disebutkan di atas tidak menjadi masalah dalam minyak sawit dan inti sawit, sepanjang proses rafinasi atau pemurnian serta kendali mutu dilakukan dengan baik. Terakhir ini minyak sawit dilanda isu kontaminan 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidol esters (GE), di mana hasil penelitian di Eropa menyebutkan bahwa minyak sawit mengandung 3-MCPD Ester dan GE yang tertinggi diantara minyak nabati lainnya, yakni masing-masing sebesar 3-7 ppm sebesar 3-11 ppm. Senyawa 3-MCPD merupakan senyawa hasil hidrolisis 3-MCPD ester yang memiliki efek negatif terhadap ginjal, sistem syaraf pusat, dan sistem reproduksi pada hewan percobaan. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC), senyawa 3-MCPD kemungkinan juga dapat menyebabkan kanker bagi manusia (Liu, 2011). Senyawa 3-MCPD ester dalam minyak sawit terutama terbentuk selama proses deodorisasi yang menggunakan suhu tinggi dan melibatkan pembentukan ion asiloksonium dari triasilgliserol, diasilgliserol, dan monoasilgliserol. Ion asiloksonium kemudian bereaksi dengan ion klorida membentuk 3-MCPD ester. Senyawa ion klorida sendiri dapat bersumber dari tanah, pupuk, ataupun pestisida. Bleaching earth yang digunakan pada proses pemurnian minyak sawit juga berpotensi menjadi sumber ion klorin, dan disebutkan berkontribusi terhadap pembentukan 3-MCPD ester sebesar 20-30?ri seluruh proses pemurnian. Di sisi lain, aspek penggunaan pupuk kimia di perkebunan juga perlu menjadi perhatian untuk melihat kontribusi pengaruhnya terhadap pembentukan 3-MCPD dan GE pada minyak sawit. Substitusi pupuk kimia dengan bio-fertilizer diduga berpengaruh terhadap mitigasi 3-MCPD dan GE pada minyak sawit tanpa perlu merubah perilaku/proses yang digunakan sekarang ini. Respon pasar saat ini menginginkan kandungan 3-MCPD Ester < 1.5 ppm pada minyak sawit normal dan < 0.5 ppm untuk minyak sawit yang digunakan pada susu dan makanan bayi, serta kandungan GE < 0.3 ppm untuk minyak sawit yang digunakan di semua aplikasi produk pangan (Liu, 2011). Perusahaan makanan Nestle dan Barry Callebaut sebagai pihak terdepan yang sangat peduli terhadap kontaminan 3-MCPD dan GE ini telah menetapkan target kandungan maksimum 3-MCPD Ester dan GE sesuai dengan nilai di atas sebelum 2018. Untuk memenuhi harapan ini, pemangku kepentingan industri sawit Indonesia perlu melakukan program terintegrasi untuk mitigasi 3-MCPD dan GE ini melalui skrining terhadap kandungan 3-MCPD dan GE pada minyak sawit berdasarkan daerah asal CPO, membangun kapasitas untuk analisa 3-MCPD dan GE, serta menerapkan teknologi proses untuk menghilangkan senyawa kontaminan ini.[:]
myimage
logo-bpdp300.png

Distribusi B20 di Sumatera dan Kalbar Andalkan Terminal Tanjung Uban

PT Pertamina (Persero) terus memacu pendistribusian biodiesel 20 persen (B20) ke seluruh pelosok Indonesia seiring dengan diberlakukannya kebijakan perluasan mandatori B20 sejak 1 September 2018. Untuk pendistribusian B20 di Sumatera bagian utara, Sumatera bagian selatan, dan Kalimantan Barat, Pertamina menetapkan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Uban, Kepulauan Riau sebagai TBBM Utama yang akan menerima FAME (Fatty Acid Methyl Ester). TBBM itu juga menyalurkan Biodiesel 20 persen (B20) ke TBBM di sekitarnya. Direktur Logisitk Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo menjelaskan, TBBM Tanjung Uban sebagai Terminal Utama diestimasikan menyerap FAME sekitar 8.700 Kiloliter (KL) per bulan.
myimage
logo-bpdp300.png

Dampak Kebijakan B20 akan Terlihat pada Neraca September

MENTERI Perekonomian Darmin Nasution menegaskan dampak kebijakan perluasan biodiesel B20 terhadap neraca perdagangan akan terlihat pada September 2018. Data neraca perdagangan Agustus 2018 yang belum lama ini dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) belum menunjukkan dampak kebijakan B20. Demikian disampaikan Darmin usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
myimage
logo-bpdp300.png

69 Terminal BBM Sudah Distribusikan B20

JUMLAH terminal Bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan PT Pertamina (persero) untuk distribusi biodiesel B20 terus meningkat. Sejak pemerintah memberlakukan perluasan kewajiban B20 pada 1 September 2018, saat ini sudah terdapat 69 Terminal BBM yang digunakan.
myimage
logo-bpdp300.png

Presiden Minta Senat Republik Ceko Dukung Sawit RI

Presiden Joko Widodo meminta delegasi senat Republik Ceko untuk mendukung produk kelapa sawit Indonesia di Eropa. Bagi bangsa Indonesia, produk kelapa sawit merupakan komoditas penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menerima delegasi Senat Republik Ceko di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/9/2018).
myimage
logo-bpdp300.png

Pemerintah Yakin Pertamina Penuhi Target B20 Akhir Tahun

Pemerintah meyakini pelaksanaan mandatori bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) yang dilakukan oleh PT Pertamina (persero) bisa dipenuhi seluruhnya hingga akhir tahun ini. Pertamina sudah merealisasikan penggunaan FAME (Fatty Acid Methyl Ether) untuk campuran bahan bakar jenis diesel PSO dan Non PSO sebesar 80?ri 2.265.189 kiloliter yang ditetapkan Kementerian ESDM selama tahun 2018. \`Dalam pemantauan kami perluasan B20 yang dicapai Pertamina sudah 80 persen dari target periode berjalan.
myimage
logo-bpdp300.png

Pengaruh Depresiasi Rupiah Terhadap Harga CPO di Pasar Global

INFLASI global telah menyebabkan nilai dolar AS terhadap banyak mata uang di dunia menguat, tak terkecuali terhadap rupiah. Saat ini tercatat nilai tukar rupiah terhadap US dolar AS menurun sampai dengan level Rp14.900 pada September 2018. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memberikan dampak pada kenaikan harga di hampir seluruh produk dalam negeri, terutama produk-produk impor.
myimage
logo-bpdp300.png

Pemerintah dan Pemegang Merek Jamin Penggunaan B20

PEMERINTAH dan agen pemegang merek (APM) kendaraan memberikan jaminan kepada pengusaha angkutan untuk menggunakan bahan bakar biodiesel B20. Jaminan tersebut menyangkut pemeliharaan kendaraan, ketersediaan suku cadang, pengecualian untuk kendaraan di bawah tahun 2016, serta mendorong peremajaan angkutan baru. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat menjelaskan hasil kesepakatan antara pemerintah, APM, dan pengusaha kendaraan terkait penerapan kebijakan penggunaan B20 yang diberlakukan mulai 1 September 2018. "Kami sudah bertemu pihak Organda, asosiasi truk, serta asosiasi logistik.
myimage
logo-bpdp300.png
Subscribe to Berita