Mendag Tak Puas Penundaan Pelarangan Sawit di Uni Eropa

PEMERINTAH Indonesia belum merasa puas dengan keputusan Uni Eropa untuk menunda pembatasan penggunaan biofuel berbahan dasar sawit hingga 2030. Pasalnya, keputusan itu hanya merupakan penundaan pembatasan, bukan menghapuskan pembatasan sama sekali. \`Seyogyanya tidak dibatasi.
myimage
logo-bpdp300.png

Peraturan Tentang Rencana Umum Energi Nasional

PEMERINTAH melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 dan 2050. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.
myimage
logo-bpdp300.png

Indonesia Minta Klarifikasi Uni Eropa Atas Amandemen RED

RENCANA amandemen Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) Uni Eropa kembali dibahas dalam Pertemuan Komite Technical Barriers to Trade (TBT) WTO di Jenewa, 19-21 Juni 2018. Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan perhatiannya terhadap masalah ini. Saat ini Uni Eropa sedang memproses amandemen RED yang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di wilayah Uni Eropa melalui penggunaan energi terbarukan.
myimage
logo-bpdp300.png

Pemprov Babel Wacanakan Pendirian Pabrik Sawit

PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) berencana mendirikan pabrik pengolahan sawit yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Gubernur Babel, Erzaldi Rosman menyampaikan rencana itu dalam pertemuan bersama petani dan koperasi sawit di Babel, di ruang rapat Tanjung Pesona, kantor Gubernur Babel, Kamis (21/6/2018). \`Melalui BUMD kami berencana bikin pabrik kapasitas 15 ton per jam dengan ekstra 30 ton per jam,\` ujar Erzaldi sebagaimana dikutip Bangkapos. Erzaldi meminta komitmen dari petani sawit untuk nantinya memasok sawit ke pabrik ini.
myimage
logo-bpdp300.png

Sawit Bisa Jadi Objek Vital Nasional

ANEKA manfaat, signifikasi, dan pengaruh terhadap perekonomian nasional telah menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas penting bagi bangsa Indonesia. Hal itu sudah tidak terbantahkan sehingga kelapa sawit bukan hanya telah pendorong penting bagi kemajuan ekonomi nasional, tetapi juga menjadi hajat hidup orang banyak. Itulah sebabnya kelapa sawit telah lama diusulkan untuk dikategorikan sebagai objek vital nasional. Saat ini, syarat-syarat kelapa sawit untuk bisa dikategorikan obyek vital sudah terpenuhi, setidaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Brigjen Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Baharkam Polri, beberapa waktu lalu, menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa obyek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Salah persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai obyek vital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Pemerintah menyambut baik usulan supaya perkebunan sawit menjadi obyek vital nasional.
myimage
logo-bpdp300.png

Pengumuman Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Juni 2018

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri ESDM No.
myimage
logo-bpdp300.png

Listrik Biomas, Alternatif untuk Atasi Elektrifikasi Perdesaan

WACANA pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomas (PLTB) sudah lama muncul dan bukan satu dua kali digaungkan banyak kalangan. Namun, eksekusinya masih terbilang lamban karena terbentur banyak kendala, seperti terbentur masalah dana. Sejatinya, PLTB bisa dikembangkan dari berbagai sumber, salah satunya dari hasil sampingan produk kelapa sawit seperti tandan kosong, cangkang, serat dan limbah cair yang tersebar di 190 kabupaten di Indonesia.
myimage
logo-bpdp300.png

Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan

PEMERINTAH diharapkan terus mengejar penerapan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat lahan petani untuk menyikapi kebijakan Uni Eropa yang menunda pelarangan penggunaan biofuel berbahan dasar sawit hingga 2030. Respons Uni Eropa, Penerapan Sawit Berkelanjutan Harus Ditingkatkan \`Perpanjangan Uni Eropa untuk biofuel berbasis sawit hingga tahun 2030 itu menjadi kabar baik bagi Indonesia. Namun keputusan itu harus ditanggapi dengan aksi yang jelas untuk membuat lahan kelapa sawit bersertifikasi.
myimage
logo-bpdp300.png

Sawit Indonesia di Uni Eropa Pasca RED II

TIGA elemen pembuat kebijakan di Uni Eropa telah selesai bertemu membahas sebuah kebijakan penting menyangkut sawit. Disebut penting karena melalui kebijakan itulah masa depan produk kelapa sawit Indonesia di kawasan itu turut ditentukan. Pun demikian, amat penting bagi Uni Eropa karena bagaimanapun kebijakan yang diambil harus memuaskan semua pihak.
myimage
logo-bpdp300.png

Uni Eropa Pakai Biofuel Sawit Hingga 2030

PERTEMUAN Trilog Uni Eropa yang terdiri dari Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 14 Juni 2018 memutuskan untuk tidak melarang penggunaal biofuel berbasis sawit minimal hingga 2030. Keputusan tersebut tertuang dalam revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II). Sebelumnya Uni Eropa berencana melarang penggunaan biofuel berbasis sawit mulai 2021.
myimage
logo-bpdp300.png
Subscribe to Berita