BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan melarang penggunaan label Bebas Kelapa Sawit (Palm Oil Free) pada produk-produk konsumen untuk melindungi kelapa sawit sebagai komoditas strategis bagi Indonesia.
Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan POM dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya mengenai penanganan isu Palm Oil Free di kantor Badan POM, di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
"Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label "Palm Oil Free" yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia," ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan pers.
Pertemuan digelar untuk membahas peran strategis minyak sawit dalam menghasilkan devisa negara, perkembangan mutakhir industri minyak sawit Indonesia, dan penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia.
Produk berlabel "Palm Oil Free" beredar di sejumlah negara sebagai kampanye menentang sawit, termasuk produk makanan, kosmetik, dan lain-lain.