PETANI kelapa sawit di Aceh segera melakukan peremajaan kebun mereka, menyusul ditandatanganinya kesepakatan pendanaan antara koperasi petani sawit dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sejumlah perbankan.
Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, unit II, Kamis, 15 Februari 2019 itu, BPDPKS akan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp25 juta per hektar dan perbankan akan menyalurkan kredit.
Petani penerima dana bantuan replanting dari BPDPKS melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu merupakan anggota lima koperasi, yakni Koperasi Krueng Tadu Nagan Raya, KSU Wangi Sari Selamat Jaya Aceh Tamiang, KSU Wassalam II Aceh Tamiang, KSU Usaha Bersama Aceh Tamiang, dan KP Mitra Aceh Jaya. Sedangkan bank penyalur kredit adalah Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, Bank Aceh Cabang Nagan Raya, dan Bank Syariah Mandiri Aceh Jaya.
Menurut Rino Aprino dari BPDPKS, koperasi-koperasi itu sudah dievaluasi, baik dalam hal administrasi maupun kelengkapan dokumen sehingga dinyatakan layak menerima dana kegiatan replanting.