Pemerintah Siapkan Mekanisme Baku Pemberian Sanksi B20

PEMERINTAH tengah menyiapkan mekanisme pemberian sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan perluasan mandatory B20. Sanksi itu diberikan bervariasi mulai dari denda hingga pencabutan izin. Mekanisme pemberian sanksi diawali dengan pemeriksaan adminitratif yang dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan.
myimage
logo-bpdp300.png

Polri Segera Gunakan B20 Pada Perlengkapan Kepolisian

PEMERINTAH tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerapkan penggunaan B20 pada alat-alat operasional kepolisian, seperti yang diberlakukan terhadap Alutsista TNI. "Kita sudah mengundang Polri untuk membahasnya. Sayangnya, mereka salah mengartikan undangan itu, mereka mengira rapat itu untuk membicarakan penegakan hukum terkait B20, jadi ditunda Senin," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (28/9/2018). Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penggunaan B20 untuk Alutsista TNI, termasuk untuk kapal dan tank.
myimage
logo-bpdp300.png

Bakal ada Badan Usaha B20 Dikenai Sanksi

PEMERINTAH akan mengungkapkan badan usaha yang terkena sanksi akibat tidak memenuhi ketentuan pencampuran bahan bakar dengan 20 persen biodiesel. Badan usaha bahan bakar minyak maupun badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menjalankan komitmennya untuk penggunaan B20 dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. \`Kami maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda.
myimage
logo-bpdp300.png

Uni Eropa-RI Pertegas Peran Sawit dalam Pembangunan Berkelanjutan

UNI Eropa menyambut baik kebijakan pemerintah menerapkan kelapa sawit berkelanjutan karena akan mendukung upaya Indonesia dalam menerapkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend terkait dengan pertemuan pemangku kepentingan sawit di Indonesia dengan pihak Uni Eropa dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (27/9/2018). "Kelapa sawit bermanfaat bagi masyarakat dan planet ini sehingga akan tetap menjadi komoditas penting, baik bagi produsen maupun konsumen di dunia. Upaya menerapkan prinsip keberlanjutan akan mendorong partisipasi aktif produsen kecil dalam ekonomi global yang sejajar dengan produsen kelapa sawit besar.
myimage
logo-bpdp300.png

Harga TBS Mulai Merangkak Naik

HARGA Tandan Buah Segar (TBS) di Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan akan naik pada 1 Oktober mendatang, menyusul adanya kesepakatan harga antara petani, pemerintah, dan pihak pabrik sebesar Rp1.028. Kesepakatan dicapai di kantor Pemrov Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/9/2018). "Diputuskan harga TBS yang berlaku di tingkat pabrik berdasarkan kesepakatan petani dengan perusahaan kelapa sawit, Rp1.028 berlaku efektif tanggal 1 Oktober, untuk satu minggu.
myimage
logo-bpdp300.png

Seluruh Badan Usaha BBM Sudah Salurkan B20

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh badan usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) selain PT Pertamina (Persero) telah menyalurkan minyak solar dengan campuran biodiesel 20 persen (B20). \`Badan usaha selain Pertamina sudah tidak ada lagi yang menjual B0 jadi semua sudah B20,\` ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto Djoko di Jakarta, Jumat (28/9/2018) sebagaimana dikutip CNN Indonesia. Terkait distribusi bahan campuran, Djoko mengakui masih ada Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina yang belum menerima pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME/unsur biofuel untuk campuran B20). Per 25 September 2018, pasokan FAME yang diterima Pertamina baru 224.607 kiloliter (kl) atau sekitar 62 persen dari target. \`Kami harus mengecek badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak mengirim (biodiesel), masalahnya apa.
myimage
logo-bpdp300.png

Uni Eropa Siap Perkuat Sawit Berkelanjutan

UNI EROPA menyatakan siap bekerja sama dengan Indonesia dalam rangka memperkuat dan mempromosikan skema-skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Dalam pernyataan persnya, (20/9/2018), Uni Eropa berpandangan, solusi penerapan sawit berkelanjutan di masa mendatang jangan sampai membebani pemberian sertifikasi kepada petani kecil. Pendekatan pemberian sertifikat kepada kelompok dan lahan perlu dipertimbangkan. Uni Eropa menyatakan tidak menuntut diberlakukannya prinsip keberlanjutan terhadap komoditas tertentu, sebaliknya berkomitmen untuk melakukan pendekatan berkelanjutan pada semua komoditas yang berpotensi sebagai pemicu deforestasi (misalnya kedelai, daging sapi, coklat, kopi, kayu, dll). Dalam pernyataan tersebut, Uni Eropa juga mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan hambatan perdagangan atau aturan diskriminatif terhadap sawit.
myimage
logo-bpdp300.png

Produksi Gula Merah dari Batang Sawit

SIAPA sangka peremajaan pohon kelapa sawit ternyata bisa menghasilkan gula merah. Dengan sedikit usaha, batang pohon sawit yang terbuang bisa dimanfaatkan menjadi gula merah.
myimage
logo-bpdp300.png

Rakor Evaluasi Implementasi B20 Kembali Digelar

RAPAT koordinasi (Rakor) untuk membahas impelementasi kebijakan perluasan mandatori biodiesel 20% (B20) kembali digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Rakor yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution itu membahas mengenai kelanjutan evaluasi monitoring pelaksanaan perluasan B20 yang sehari sebelumnya juga dibahas dalam rapat yang sama. Rapat antara lain dihadiri oleh perwakilan Kepolisian RI, Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan perwakilan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam Rakor kali ini juga dibahas penggunaan B20 untuk alat utama sistem pertahanan (Alutsista) yang digunakan oleh Kepolisian. Dari Rakor sebelumnya, Darmin mengatakan pemerintah dan stakeholder tengah mematangkan aturan teknis mengenai program biodiesel 20%. Antara lain mengenai hambatan yang dilaporkan oleh PT Pertamina (Persero) terkait penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau unsur nabati dalam minyak sawit sebagai campuran solar untuk menghasilkan B20.
myimage
logo-bpdp300.png

Dukungan Kapal Perlu Dimaksimalkan untuk Distribusi B20 di Kawasan Timur

DIRJEN Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan kendala yang muncul di lapangan terkait implementasi kebijakan perluasan mandatori B20 lebih banyak terkait masalah teknis, bukan terkait regulasi. Rida mengakui masih terdapat sejumlah terminal bahan bakar minyak (TBBM) di wilayah Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Sulawesi, yang belum mendapat pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME/unsur biofuel untuk campuran B20). \`Sekarang masalah ada di tataran operasional. Kebutuhan terhadap kapal jadi tinggi.
myimage
logo-bpdp300.png
Subscribe to Berita