Implementasi B20 di Sektor Transportasi Terus Disempurnakan

SEJUMLAH langkah tengah dilakukan pemerintah untuk memastikan kelancaran penerapan program perluasan mandatori biodiesel 20% (B20), termasuk men. Berbagai langkah juga ditempuh untuk menghilangkan kendala yang muncul. Sebagai contoh, untuk penggunaan pada kapal laut perintis, kapal penyeberangan (ferry), dan kapal-kapal ikan, pemerintah tengah mengupayakan penyediaan fasilitas B20 di wilayah timur Indonesia.
myimage
logo-bpdp300.png

BPDPKS Gelar Rangkaian Sosialisasi B20

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan rangkaian sosialisasi di sejumlah kota di Indonesia untuk memastikan kebijakan perluasan mandatori B20 dijalankan dengan baik. Sosialisasi di antaranya dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/9/2018) dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait bahan bakar biodiesel 20 persen (B20). Sosialisasi bertema "Biodiesel untuk Bangsa dan Negara" ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Pembangunan Ekonomi Gubernur Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum. Hadir dalam acara tersebut kalangan regulator, unsur pemerintah daerah, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), badan klasifikasi, asosiasi terkait, akademisi, BUMN, dan lain-lain. Selain di Batam, kegiatan sosialisasi juga akan digelar di sejumlah kota lain dan dalam waktu dekat akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan. Selain untuk memasyarakatkan penggunaan B20, sosialisasi juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan semua pihak dalam mensukseskan program ini.
myimage
logo-bpdp300.png

Stakeholder Pastikan Kelancaran Implementasi Mandatori B20

SOSIALISASI penggunaan bahan bakar biodiesel 20% (B20) terus dilakukan untuk memastikan berjalannya kebijakan perluasan mandatori B20 di seluruh Indonesia. Kali ini, sosialisasi dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Batam, Kepulauan Riau dengan mempertemukan para pihak terkait, baik dari kalangan pembuat kebijakan maupun kalangan pengguna B20. "Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan perluasan B20.
myimage
logo-bpdp300.png

Dana Sawit Bukan Kendala untuk Bantu Petani

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menegaskan persoalan terkait petani kelapa sawit tidak bertumpu pada masalah dana pendukung dan regulasi. Kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan dan dukungan pemerintah lebih banyak terfokus kesiapan petani itu sendiri. Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengungkapkan BPDPKS saat ini mengelola dana dari pungutan ekspor crude palm oil (CPO) sekitar Rp14 triliun.
myimage
logo-bpdp300.png

Hino Pastikan B20 Aman Digunakan

MESIN kendaraan buatan Hino dipastikan siap menggunakan bahan bakar biodiesel B20. Hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan B20 tidak menimbulkan masalah terhadap mesin Hino. Direktur Penjualan dan Promosi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo mengungkapkan hasil ujicoba mencapai angka memuaskan.
myimage
logo-bpdp300.png

Pemerintah Berkewajiban Jaga Industri Sawit

INDUSTRI sawit masih menjadi penyumbang terbesar bagi devisa Indonesia. Karena itulah pemerintah berkewajiban utuk menjaga agar industri sawit tetap berjalan baik. Pada 2017, industri sawit menyumbang devisa hingga Rp177 triliun.
myimage
logo-bpdp300.png

Jangka Waktu Pemesanan B20 akan Ditetapkan 14 Hari

PEMERINTAH akan memberikan jangka waktu paling telat 14 hari bagi pemesanan biodiesel B20 untuk menghindari kekosongan pasokan. Pemesanan itu dilakukan oleh badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) ke badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN). \`Purchase order (PO) itu kita putuskan 14 hari sebelum delivery karena membutuhkan transportasi dan butuh penyediaan kapal, mencari kapal transportasi dari titik pabrik suplai BBN ke depotnya BBM,\` ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, (20/9/2018), sebagaimana diberitakan detikcom. Aturan itu diharapkan akan menghindari SPBU kekurangan B20 sehingga terpaksa menjual solar atau B0.
myimage
logo-bpdp300.png

Inpres No 8 Tahun 2018 Tentang Moratorium Lahan Sawit

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018. Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/09/Inpres-Nomor-8-Tahun-2018.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]President Joko Widodo has signed Presidential Instruction (Inpres) number 8 year 2018 concerning moratorium on new palm oil development and review of existing plantations as well as boost the productivity of palm oil plantations. The Inpres signed on 19 September 2018 ordered all central and provincial governments, including governors, mayors and district chiefs to re-evaluate permits. The moratorium will last three years.
myimage
logo-bpdp300.png

Perintah Presiden tentang Moratorium Lahan Sawit

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpes) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Melalui Inpres yang ditandatangani pada 19 September 2018 tersebut, Presiden mengeluarkan sejumlah instruksi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap semua perizinan. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.
myimage
logo-bpdp300.png
Subscribe to Berita