Audit Senyap Awasi Mandatori B20

Mulai 1 September 2018, bahan bakar B20 wajib digunakan di seluruh Indonesia untuk penggunaan sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Ini berarti kendaraan pribadi, kendaraan bersubsidi kapal laut, kereta api hingga pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar hasil pencampuran 80% solar dengan 20% biodiesel itu. Untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan audit untuk mengawasi penggunaan campuran Biodiesel 20 persen atau B20. "Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit (audit senyap).
myimage
logo-bpdp300.png

Asosiasi Mobil Jepang Simpulkan B20 Bisa Diterima

KEMENTERIAN Perindustrian mengungkapkan penggunaan bahan bakar B20 pada kendaraan telah diuji coba oleh banyak institusi sejak lama sebelum pemerintah menerapkan program perluasan B20, 1 September lalu. Dari hasil tes tersebut, bahan bakar B20 bisa diterima untuk mesin kendaraan. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan di Jepang oleh Asosiasi Produsen Mobil Jepang (Japan Automobile Manufacturers Association/JAMA) pada 2016.
myimage
logo-bpdp300.png

Uji Coba BPPT Buktikan B20 Tidak Rusak Mesin

BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyimpulkan bahwa bahan bakar biodiesel B20 tidak menimbulkan masalah pada kendaraan, baik kendaraan baru maupun lama. Bahkan, B20 mampu meningkatkan kinerja mesin. BPPT telah melakukan uji coba pada 2015, jauh sebelum pemerintah menerapkan program perluasan penggunaan B20 pada sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO 1 September lalu. Uji coba tersebut dilakukan pada kendaraan dari tiga merek berbeda yang ditumpangi oleh enam orang dengan menempuh jarak 40.000 km.
myimage
logo-bpdp300.png

Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional

Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. [googlepdf url=\`http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpes-No-5-2006-Ttg-Kebijakan-Energi-Nasional.pdf\` download=\`Download\` width=\`600\` height=\`800\`]The President of Republic of Indonesia has enacted Presidential Regulation No.
myimage
logo-bpdp300.png

B20 Aman untuk Kendaraan Tambang

Kebijakan perluasan mandatori biodiesel B20 ke sektor nonsubsidi akan menyasar semua kendaraan dan mesin yang menggunakan bahan bakar solar, tak terkecuali alat-alat berat di sektor pertambangan. Pemerintah memastikan bahan bakar campuran solar dengan 20 persen biofuel berbahan dasar sawit (B20) aman digunakan untuk alat-alat berat di pertambangan. Bahkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, menegaskan saat ini terdapat sejumlah perusahaan tambang yang sudah berinisiatif menggunakan biodiesel.
myimage
logo-bpdp300.png

Dukungan Pertamina untuk Mandatori B20

Program bauran Biodiesel 20 persen (B20) yang akan diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 1 September 2018 menjadikan PT Pertamina (Persero) titik sentral perhatian. Dalam program ini, BUMN tersebut akan berperan mencampur dan menyalurkan B20.
myimage
logo-bpdp300.png

Bank Indonesia Optimistis B20 Turunkan Defisit Perdagangan

SALAH satu dampak positif yang diharapkan dari perluasan mandatori B20 adalah menurunkan angka defisit transaksi berjalan. Target ini diharapkan bisa terjadi karena perluasan B20 akan menekan impor bahan bakar minyak. Bank Indonesia (BI) optimistis defisit transaksi berjalan akan menurun hingga akhir tahun ini.
myimage
logo-bpdp300.png

Harga Patokan Biodiesel untuk B20 Ditetapkan Rp 7.294/liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk bulan September 2018, sebesar Rp 7.294/liter. Besaran HIP BBN tersebut akan digunakan sebagai patokan harga dalam pelaksanaan mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu maupun jenis Bahan Bakar Minyak Umum (CN 51 ke bawah). Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal EBTKE nomor 4540/12/DJE/2018 tanggal 28 Agustus 2018. Disebutkan, harga Biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.294/liter.
myimage
logo-bpdp300.png

Program Perluasan B20 Resmi Diluncurkan

Program perluasan mandatori Biodiesel B20 secara resmi diluncurkan pemerintah, Jumat (31/8/2018). Dengan peresmian ini, mulai 1 September 2018 bahan bakar biodiesel dengan kandungan 20 persen minyak nabati dari sawit wajib digunakan di sektor subsidi (Public Service Obligation/PSO) maupun nonsubsidi (non-PSO). Peluncuran dilakukan di lapangan kompleks Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dan pihak terkait lainnya. \`Kami bersyukur sesuai dengan rencana hari ini meresmikan pelaksanaan mandatori B20 baik untuk PSO (subsidi) maupun non PSO,\` kata Darmin. Ia menjelaskan kebijakan diterapkan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor untuk menyehatkan neraca pembiayaan dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Darmin optimistis penghematan bisa dilakukan karena dengan kebijakan ini bahan bakar solar wajib dicampur dengan minyak nabati. "Kebijakan yang dianggap lebih cepat menghasilkan devisa salah satunya B20.
myimage
logo-bpdp300.png
Subscribe to Berita