Mulai 1 September 2018, bahan bakar B20 wajib digunakan di seluruh Indonesia untuk penggunaan sektor Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Ini berarti kendaraan pribadi, kendaraan bersubsidi kapal laut, kereta api hingga pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar hasil pencampuran 80% solar dengan 20% biodiesel itu.
Untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan audit untuk mengawasi penggunaan campuran Biodiesel 20 persen atau B20.
"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit (audit senyap).
myimage
logo-bpdp300.png