PRESIDEN Joko Widodo akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kewajiban pencampuran bahan bakar minyak dengan 20 persen biodiesel (B20). Perpres ini akan berlaku mulai 1 September 2018, baik untuk penggunaan pada Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Rencana tersebut merupakan salah satu hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (14/8/2018).
myimage
logo-bpdp300.png